“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







