Hakim Konstitusi Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Kode Etik

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pada sidang Mahkamah Agung putusan usia Capres-Cawapres, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi sorotan.

Saldi Isra yang menyampaikan memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dinilai bermuatan emosional dan kurang pantas karena membongkar perdebatan yang terjadi sebelum pengambilan keputusan.

Hal itu kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Namun MKMK memutuskan Wakil Ketua MK Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dalam putusan terkait pendapat berbeda atau dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.