Mantan Kepala Basarnas Jadi Saksi Terdakwa Penyuap Dirinya di Pengadilan Tipikor

Pemberian suap itu disebut berkaitan dengan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Suap diberikan kepada Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Nurcahyo.

“Memberi cek senilai Rp 1.499.999.898,00 dan uang tunai sebesar Rp 999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi,” ujar Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Diungkapkan Jaksa, selama Henri menjabat sebagai Kabasarnas terdapat pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021 hingga 2013. Nilai anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 8.372.925.000, sementara di tahun 2022 sebesar Rp 14.999.998.975, dan di tahun 2023 sebesar Rp 9.997.104.000. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi