WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Korban kasus kekerasan perempuan dan anak di Banjarmasin sejak Januari hingga Oktober 2023 ada 101 korban. Terjadi yang cukup signifikan pada Mei 2023 ada 22 korban. Pada Januari ada 9 korban, Februari 6 korban, Maret ada 9, April 5 korban, Juni 9 korban, Juli 16 korban, Agustus 9 korban, September 12 dan Oktober 4 korban. "Cukup signifikan adalah di bulan Mei, Juli dan September. Dimana dari Januari sampai Oktober jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 40 korban, anak laki-laki 20 korban dan anak perempuan 41 korban," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, M Ramadhan. Lanjutnya, faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan itu berbagai macam, ada faktor internal, seperti karakter atau perilaku seseorang, motif perilaku tersebut, kondisi mental dan lainnya. Sedangkan faktor eksternal seperti status ekonomi dibawah rata-rata, pendidikan rendah, relasi kuasa, sampai stigma di masyarakat yang menganggap kekerasan adalah hal yang wajar, fakor sosial dan lingkungan keluarga juga berpengaruh  Ramadhan menjelaskan, upaya DP3A sebagaimana yang diamanahkan oleh kemenPPPA dalam mengurangi lonjakan kasus kekerasan dalam perempuan dan anak adalah dengan menumbuhkan kesadaran serta meningkatkan pemahaman yang bertujuan mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat, agar menghindari perbuatan kekerasan serta bertindak cepat dalam penanganan jika mendapati kekerasan melalui berbagai cara, diantaranya sosialisasi serta edukasi di berbagai lapisan masyarakat seperti di kelurahan, sekolah, lembaga masyarakat dengan menyediakan metode serta materi menarik yang dapat diterima oleh masyarakat, mengelola forum aktivis peduli perempuan dan anak di masyarakat (yakni PATBM/Perlindangan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).  "Tidak lupa pula bersinergi dengan perangkat daerah maupun lembaga masyarakat dalam rangka menguatkan jejaring dan pengembangan lembaga terkait untuk mengoptimalkan upaya tersebut," jelasnya. Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin itu juga menjelaskan, sampai saat ini keterlibatan pihak luar baik dari masyarakat ataupun tokoh-tokoh sudah dikatakan cukup baik  dengan menjadi pelopor dan pelapor.  Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) telah terbentuk di seluruh kelurahan yang berperan sebagai perpanjangan tangan antara DPPPA dan masyarakat dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak yg memiliki prinsip dari masyarakat untuk masyarakat.  Disamping itu tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sudah terlibat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak diantaranya berperan dalam pencegahan seperti pemberian edukasi langsung terhadap masyarakat maupun anggota organisasi, utk penanganan kekerasan yg telah terjadi para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ormas juga berperan serta menjadi tenaga ahli dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya seperti LK3, MUI, HIMPSI, IPK, LKBHuWK, PSG UIN, LKBH ULM dan lainnya. Namun menurutnya, upaya pelibatan pihak atau instansi terkait perlu dilakukan peningkatan agar jejaring semakin luas dan hasilnya semakin optimal. Dalam era sekarang ini diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya menghindari perilaku kekerasan dalam bentuk apapun, melenyapkan stigma yang mewajarkan perilaku kekerasan baik dalam rumah tangga, lingkungan sekitar dan institusi pendidikan.  "Selain itu juga menghilangkan pemikiran bahwa 'masalah rumah tangga orang adalah bukan urusan kita jadi sudah sepatutnya tidak turut campur', jika pemikiran ini terus dibiarkan maka kekerasan dalam rumah tangga akan menjadi semakin sulit diatasi dan dampaknya akan semakin memburuk," bebernya. Dia menambahkan, masyarakat hendaknya juga turut aktif dalam keterlibatan pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak agar dapat menumbuhkan kepedulian antar sesama sehingga perilaku kekerasan pun dapat ditanggulangi.  Jika masyarakat menemukan warga yang mengalami kekerasan segeralah melapor ke Hotline Puspaga 0878 9809 1994, UPTD PPA 0822 5045 3333, Dinas P3A (0511) 4321022 akan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas yang siap menangani dan mendampingi secara professional kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di bidang Kesehatan, Hukum dan Konseling. (Hasby) Editor : Hasby