Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Seumur Hidup

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023),menggelar sidang perdana tiga oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur.

    Ketiganya didakwa oditur militer dengan pasal pembunuhan berencana.

    Ketiga personel TNI tersebut Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres); Praka Heri Sandi, anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir, anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

    Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

    Baca juga: Babinsa Banjarmasin Timur Ajak Dialog Juru Parkir di Jalan Kuripan, Ini Tujuannya

    “Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun,” ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

    Selain pasal primer, Riswandono menambahkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.

    Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

    “Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat,” ujarnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Aturan e-SIM, Registrasi Pelanggan Seluler Harus Pakai Wajah atau Sidik Jadi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI