WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi Penggunaan Fasilitas Kantor di lingkup Pemprov Kalsel.
Plt Kepala BPKAD Provinsi Kalsel, Subhan Nur Yaumil mewakili Sekda Prov Kalsel mengatakan, terdapat beberapa pedoman teknis penilaian yang menjadi fokus, terutama terkait dengan area manajemen Barang Milik Daerah (BMD).
“Dalam penilaian ini, ditemukan adanya salah satu titik rawan korupsi yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu praktik pegawai menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kepentingan teman atau keluarga,” kata Subhan, Banjarbaru, Kamis (26/10/2023).
Oleh karena itu, dikatakan Subhan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada ASN terkait hak dan kewajiban atas pemanfaatan fasilitas kantor.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa kedeputian koordinasi dan supervisi KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan target upaya pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2023.
“Target ini terdiri dari 8 area, 30 indikator, dan 63 subindikator. Delapan fokus area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, tata kelola desa, serta yang menjadi pokok bahasan kita pada hari ini, yaitu Manajemen Barang Milik Daerah (BMD),” ucap Subhan.