Duh! Remaja 18 Tahun Jadi Pengedar Obat-obatan Terlarang di Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Miris atas ulah remaja yang satu ini. Baru berusia belasan tahun sudah menjadi pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Remaja asal Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, ini diamankan Senin (23/10/2023) malam oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh (Plt) Iptu Sutargo SH MM.

Kapolres Tabalong AKBP Bastian SIK MH melalui Iptu Sutargo menjelaskan bahwa remaja tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar.

Penangkapan remaja ini berawal dari informasi dari masyarakat perihal adanya seseorang yang sering menjual obat-obatan.