WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang karyawan rumah makan di Kabupaten Tabalong ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) setelah ketahuan membawa kabur motor rekan.
Tersangka berinisial AS (49) warga Desa Bajayau Tengah, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
AS ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK pada Jumat (20/10/2023) sore di Desa Tumbukan Banyu, Daha Selatan, HSS.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM mangatakan, pelaku AS diamankan terkait tindak pidana pencurian sebuah skuter metik milik korban MM ( 29) warga Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang bekerja di warung makan yang sama dengan pelaku MM.
Baca juga: Wanita Muda Asal Tabalong Jual Sembako Murah Lewat Status WA Ternyata Fiktif
Kejadian bermula pada Selasa (24/05/2023), korban membantu kakaknya bernisial AH di warung makan hingga hingga Rabu (25/10/2023) dini hari.
Usai menutup warung, korban tidur bersama pelaku AS di lesehan warung tersebut.
Namun pada pagi harinya saat bangun tidur korban mendapati kunci motor miliknya yang diletakkan di samping badannya sudah tidak ada.
Saat diperiksa sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam warung juga sudah tidak berada ditempatnya dan pelaku AS sudah meninggalkan warung tersebut diduga membawa sepeda motor milik korban.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik MM.
Pelaku kemudian diamakan di Polres Tabalong untuk Proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 1 lembar KTP atas nama pelaku AS dan 1 buah plat nomor sepeda motor. (ernawati)