Simpan Sabu, RH Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- RH (49) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di area parkir sebuah hotel di Jalan MT Haryono, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (10/10/2023) sore lalu.

    Pria tersebut merupakan seorang juru parkir di kawasan itu, merupakan warga Jalan Djok Mentaya, Gang Guntur, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika.

    “Petugas mendapati 1 paket sabu dengan berat 5,08 gram,” ujarnya, Senin (16/10/2023) sore.

    Barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5,08 gram yang disita petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dari tersangka RH. Foto: Istimewa

    Mars Suryo menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.

    Selanjutnya, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut hingga pelaku berhasil diamankan.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

    Pelaku kemudian dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Tim BPAM Banjarbakula Mulai Perbaikan Pipa Bocor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI