Sempat Viral Bujuk Anak-anak Pegang Kemaluannya, Kai Kocok Diamankan Polres Tabalong
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Sempat menghebohkab warganet di wilayah Tabalong, kakek berinisial SI (72) warga kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan, pelaku SI diamankan usai ditemukan rekaman video asusila pelaku dan juga dilaporkan oleh orangtua korban anak-anak.
Pelaku diduga tindakan asusila yang di belakang sebuah gedung olahraga di kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
SI yang viral di medsos dengan julukan “Kai Kocok” ini awalnya tertangkap tangan oleh seorang pria yang sengaja merekam dengan perangkat handphone dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut melalui akun media sosial miliknya dan sontak membuat geger warganet.
Baca juga: Tiga Hari Diguyur Hujan, Hotspot di Kabupaten Banjar Turun Drastis
Dalam video tersebut, menurut keterangan korban, pelaku SI ini orangnya ganjen, kerap berkeliling mencari korban di sekitaran kelurahan Pembataan dengan cara membujuk korban agar menuruti keinginannya untuk memegang kemaluannya dan dimasturbasi.
Polisi yang mendapati hal tersebut kemudian mengumpulkan fakta – fakta dan mengamankan SI di tepi jalan raya di Kelurahan Pembataan.
Saat diamankan pelaku SI mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Diterangkan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. bahwa SI atau si Kakek di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabalong,
Karena diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekeradan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang – Undang.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun”, ucapnya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi