WARTABANJAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam amar putusannya, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Putusan MK ini sekaligus membantah isu upaya Gibran Rakabuminh menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Lalu, siapakah yang akan menjadi cawapres Prabowo Subianto? Sebelumnya Prabowo mengungkapkan mengantongi empat nama.
Yakni dari luar Jawa, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Selain Gibran Rakabuming, Prabowo juga menggelar pertemuan dengan Susi Pudjiastuti, Ridwan Kamil, dan Yenny Wahid.
Menteri BUMN, Erick Thohir juga diam-diam dikabarkan akan mendampingi Prabowo Subianto.
Sementara tokoh yang tergabung dalam koalisi ada Agus Harimurti Yudhoyono dari Demokrat dan Airlangga Hartanto dari Golkar.(atoe)
Baca Juga
MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Editor Restu