WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah melalui persidang, Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) sah menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam amar putusannya, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Diduga Pakai Hitung-hitungan Hari Baik, Ganjar Akan Pengumuman Bakal Cawapres Rabu
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.







