WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Penerapan tilang uji emisi mulai berlaku pada 1 November 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya bersama dengan DLH DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang.
Latif berharap sosialisasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dan DLH DKI Jakarta telah dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang.
“Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu,” ujar Latif kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Serukan Resolusi Damai, Mohammed bin Salman Ingin Pastikan Hak Rakyat Palestina







