Kejagung Siap Menghadapi Upaya Hukum Jessica Wongso

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pro kontra vonis kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso setelah tayang film dokumenter di Netflix, mendapat tanggapan Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, terpidana kasus Kopi Sianida.

“Kalau ditanya penuntut umum ini siap, sangat siap kami menghadapi upaya hukum itu sudah terbiasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan,” kata Ketut dalam diskusi bersama media di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Ketut kembali menegaskan bahwa perkara ini sudah tuntas dengan lima kali proses pengujian, yakni ujian pertama itu di pengadilan negeri, ujian kedua dia pengadilan tinggi, ujian ketiga ada di Mahkamah Agung.

Baca juga: Mahfud MD Berencana Berikan Grasi Massal untuk Napi Narkoba

Dan ujian selanjutnya adalah upaya hukum luar biasa berupa PK sebanyak dua kali ditolak.