Ancaman Kominfo Konten Judi Online di Whatsapp Instagram Facebook Dihapus 1×24 Jam

Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

Surat tersebut nampaknya tak digubris oleh Meta karena hingga saat ini masih banyak terdapat konten terkait perjudian online.

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” katanya.

Menteri Budi Arie menegaskan, pihaknya akan meneruskan masalah ini kepada aparat penegak hukum (APH) jika tidak segera ditindaklanjuti oleh Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” tutur Budi Arie Setiadi.(rilis)

Editor Restu