Pro Kontra Film ‘Ice Cold’ Jessica Wongso, Kejagung Buka Suara

“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena JPU sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat),” terangnya.

“Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” tambahnya.

Ketut juga menjelaskan, sebagai aparat hukum dirinya mengajak serta menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan selama hampir 7 tahun.

Dia mengingatkan terdapat asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.

“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” tegasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi