Pelaku diamankan disebuah rumah didesa Maburai Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dan mengaku telah melakukan sebanyak 3 kali di wilayah Tabalongdan.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku WR, 2 lembar sarung tangan warna hijau dan hitam, 1 buah handphone warna biru dan 1 buah sepeda motor warna abu-abu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







