WARTABANJAR.COM – TikTok Shop resmi ditutup pemerintah mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.”
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” rilis TikTok.
Baca Juga
Gubernur Kalsel Turun di Teluk Tiram Bagikan Masker
TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Aturan penutupan Tiktok Shop berdasarkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.
Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Karena dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.(atoe)
Editor Restu