WARTABANJAR.COM – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan berdiskusi dengan para pedagang Pusat Grosir Cililitan (PGC), yang mengeluhkan sepinya penjualan sejak maraknya penjualan daring langsung melalui social commerce seperti TikTok, Selasa (3/10).
Mendag mengatakan, untuk melindungi UMKM dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang pemberhentian Tiktok Shop.
Zulhas menambahkan, Kemendag akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Juga
Gubernur Kalsel Turun di Teluk Tiram Bagikan Masker
Saat ini, Kemendag juga memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM sehingga bisa berjualan di platform digital yang adil dan tidak ada praktek predatory pricing.
Jual rugi, juga disebut sebagai predatory pricing, adalah salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.
Segera setelah berhasil mengusir pelaku usaha pesaing dan menunda masuknya pelaku usaha pendatang baru, selanjutnya dia dapat menaikkan harga kembali dan memaksimalkan keuntungan yang mungkin didapatkan.(rilis)
Editor Restu

