WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada Desember 2024.
Dengan adanya ketetapan ini, maka pembubaran tenaga honorer akan diundur dari jadwal semula yaitu tanggal 28 November 2023.
Dalam Pasal 67 RUU ASN disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal tersebut.
Menteri PANRB, Azwar Anas memastikan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan dihapus pada tahun ini.







