Polsek Kuranji Amankan Pria Diduga Jual ‘Amer’ Tanpa Izin

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Saat melaksanakan Operasi Sikat Intan II 2023, Polsek Kuranji mengamankan Idam (45) karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin.

Pria kelahiran Bandung itu diamankan saat di rumanya, Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji Tanah Bumbu sekitar pukul 19.30 wita, Minggu (1/10/2023) kemarin.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Idam dijerat Perda No 27 tahun 2005.

Saat diamankan di rumahnya, anggota Polsek Kuranji menemukan 24 botol minuman beralkohol jenis anggur merah cap Orang Tua.

“Penangkapan pria yang sehari-harinya sebagai petani ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat, ada warga yang menjual anggur merah,” katanya, Senin (2/10/2023).