Bahtsul Masail NU Sebut Yogurt Merah Haram, MUI : Halal
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA– Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan minuman yogurt berwarna merah dihukumi haram dan najis.
Hal ini karena Yogurt mengandung pewarna makanan berbahan karmin yang berasal dari bangkai serangga.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, MUI secara khusus telah melakukan kajian yang cukup panjang terkait dengan hal ini sejak 2011.
Baca Juga
Kebakaran Lahan di Gambut Hampir Merembet ke Pabrik Penggilingan Padi
Kiai Niam menambahkan, kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot,” kata kiai Niam dalam sebuah video yang diterima MUIDigital, dikutip Kamis (28/9/2023).
MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika dan lain-lain.
“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas kiai Niam.
Oleh karena itu, Kiai Niam menegaskan, serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyampaikan, penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.
“Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
MUI juga telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fiqh.
“Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI,” sambungnya.
Ia menjelaskan, sebagai salah satu masalah yang masuk dalam ijtihad, perbedaan hasil ijtihad sangat mungkin terjadinya perbedaan. Bahkan, jika hal tersebut juga dirujuk dari sumber-sumber mu’tamad (terpercaya) dari mazhab-mazhab fikih.
Oleh karena itu, terangnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.
“Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain,” pungkasnya. (MUI)
Editor Restu