WARTABANJAR.COM, JAKARTA– Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan minuman yogurt berwarna merah dihukumi haram dan najis.
Hal ini karena Yogurt mengandung pewarna makanan berbahan karmin yang berasal dari bangkai serangga.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, MUI secara khusus telah melakukan kajian yang cukup panjang terkait dengan hal ini sejak 2011.
Baca Juga
Kebakaran Lahan di Gambut Hampir Merembet ke Pabrik Penggilingan Padi
Kiai Niam menambahkan, kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot,” kata kiai Niam dalam sebuah video yang diterima MUIDigital, dikutip Kamis (28/9/2023).
MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika dan lain-lain.
“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas kiai Niam.
Oleh karena itu, Kiai Niam menegaskan, serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyampaikan, penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.