Tujuannya adalah agar pelat khusus ini tidak lagi menciptakan dampak negatif di masyarakat.
“Kita harus melakukan pengkajian dengan kriteria khusus untuk memastikan bahwa nomor rahasia tidak akan berdampak negatif,” tambah Kapolri.
Korlantas Polri telah mengambil langkah untuk menghentikan penerbitan pelat rahasia dengan kode RF, QH, QZ, hingga IR pada Oktober 2023 mendatang.
Selanjutnya, pelat rahasia akan mengikuti aturan standar seperti pelat nomor pada umumnya di setiap daerah.
Keberadaan pelat khusus ini akan tetap menjadi informasi rahasia yang hanya tercatat dalam bank data digital milik Korlantas.
Bahkan petugas Polantas di jalan tidak akan tahu apakah pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak, sehingga para pelanggar akan tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







