WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggelar pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejari Banjar pada Rabu (27/9) pagi.
Diketahui barang bukti berasal dari 71 perkara, antara lain 41 perkara narkotika psikotropika, 7 tindak pidana umum lainnya dan kamneg tibum, 21 tindak pidana orang dan harta benda, 1 perkara terorisme dan lintas negara.
“Ini yang kedua kalinya Kejari Kabupaten Banjar melakukan pemusnahan barang bukti di tahun 2023 dari 71 perkara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, M Bardan.
Baca Juga







