WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu.
Adapun penyebutan hari Sabtu dan Minggu, lanjut Mellaz, dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.
“Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ujar August Mellaz seperti dikutip dari laman resmi KPU RI, Selasa (26/9/2023).







