WARTABANJAR.COM – Unggahan tentang korban pinjol bunuh diri akibat diteror debt collector, viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Twitter atau X @rakyatvspinjol, korban berinisial K merupakan seorang pria beranak satu.
Korban K meminjam uang di sebesar Rp 9,4 juta melalui AdaKami, tetapi harus mengembalikan utang sebesar Rp 18 juta hingga 19 juta.
Korban tak mampu membayar utang dan bunganya. Teror kemudian muncul mulai dari panggilan telepon ke kantornya hingga orderan fiktif.
Baca Juga
Ini Profesi Wanita Korban Kebakaran Gang Manggis
Akibatnya, K yang berstatus sebagai pegawai kontrak dipecat. Kondisi tersebut membuat K bunuh diri.
Polda Metro Jaya akan tindak tegas debt collector penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT. Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang melakukan teror ke nasabah.













