Pasalnya, tindakan itu tergolong melanggar hukum.
“Jadi terkait praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), jadi pinjol-nya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/9/23).
Permasalahan timbul ketika dalam operasional pinjol menggunakan debt collector yang melawan hak dan melakukan pengancaman terhadap debiturnya.
“Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum,” tambahnya, dilansir dari beritasatu.
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, tak segan untuk menjerat debt collector tersebut.
“Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,” ungkapnya.(rilis)
Editor Restu







