WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Beralasan meminjam sebentar untuk keperluan ke warung, pemuda ini malah mengkhianati kepercayaan temannya.
Pemuda berinisial MR (24) itu malah membawa kabur motor yang ia pinjam.
MR pun kemudian ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.
MR merupakan warga desa Purai kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, diamankan pada Kamis (14/9/2023) sore di wilayah Kalimantan Timur.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan, diamankannya pelaku MR terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal KUH Pidana.
Baca juga: Dua Pria Asal Murung Pudak Ditangkap Curi Kabel Sumur Pompa Minyak Pertamina Tabalong
Berawal pada Sabtu (15/07/2023) pagi, pelaku mendatangi rumah korban MI (30) warga desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, dengan maksud meminjam 1 buah sepeda motor skuter metik untuk belanja ke warung.
Kemudian korban menyuruh korban untuk mengambil sendiri kunci sepeda motor tersebut yang berada di atas lemari.
Namun hingga sore harinya pelaku belum juga kembali kemudian korban menelepon pelaku tetapi nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan korban merasa keberatan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta Rupiah.
Pelaku MR diamankan di sebuah rumah di desa Tanah Priuk Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor skuter matik warna jingga putih. (ernawati)