“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid, Rabu (30/8).
Menurut Vivid, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Pasalnya tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.
“Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” ungkap Vivid.
“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” sambungnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil aktris Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online. Pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi yang bersangkutan tentang aksi promosi judi online.
Wulan Guritno disebut mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Wulan sebelumnya menyatakan situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat.(rilis)
Editor Restu







