Polri Incar Selebgram Lain yang Promosikan Judi Online

WARTABANJAR.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan kembali memeriksa selebgram lain yang diduga mempromosikan judi online melalui media sosial.

Tidak disebutkan secara jelas inisial dari selebgram yang akan dipanggil Polri.

“Pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, saat ini Bareskrim tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram diduga mempromosikan situs judi online.

Bareskrim mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

Baca Juga

3 Juta Honorer Tidak Terdaftar di Badan Kepegawaian