11 Angkutan Barang Terjaring Razia di Jalan Terminal Km 6 Banjarmasin

Selain melakukan pemeriksaan Kelaikan Kendaraan angkutan.

Dishub juga memberikan memberi imbauan kepada sopir angkutan barang mengenai jam operasional masuk dan keluar kota Banjarmasin.

Sesuai dengan Perwali Nomor 08 tahun 2022 yang jam larangan masuk kota yaitu pagi pukul 06.00 s/d 09.00 Wita, dan sore pukul 16.00 s/d 20.00 Wita.

Angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lain dilarang beroperasi pada pukul 06.00 s/d malam 21.00 Wita.

Tim gabungan juga akan menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi/tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas/beban muatan yang ditetapkan. (ernawati)

Editor: Erna Djedi