WARTABANJAR.COM, BANDAR LAMPUNG – Gurita jaringan bisnis haram big bos narkoba, Fredy Pratama alias Miming, ternyata melibatkan oknum perwira polisi.
Terbukti, Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP AG, yang kini sudah diberhentikan, menjadi salah satu tersangka sindikat peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama yang dirilis Mabes Polri.
Polda Lampung menyebut AKP AG berperan sebagai kurir dalam sindikat narkoba internasional Fredy Pratama.
AKP AG diamankan oleh Bid Propam Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Keterlibatan AKP AG dalam sindikat peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang kurir narkoba jaringan Fredy Pratama yakni FR dan AA.
Dalam penangkapan FR di salah satu hotel mewah di Bandar Lampung pada Selasa (29/8/2023), Polda Lampung menyita 21 kilogram sabu-sabu.
Baca juga: Kebakaran di Skip Lama dari Rumah Kosong, Begini Kesaksian Korban
Polda Lampung lalu melakukan pengembangan dengan menangkap AA di Pekanbaru, Riau pada Kamis (11/5/2023).
AA sebagai kurir narkoba yang membawa 21 kilogram sabu-sabu dari Riau ke Lampung lalu diterima oleh FR.
Dari hasil interogasi terhadap AA terungkap jaringan narkoba itu dikendalikan oleh HY, KD dan MN yang merupakan narapidana di Lapas Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Polda Lampung menyebut AKP AG merupakan kurir spesial dari sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.
Namun Polda Lampung tidak memerinci peran AKP AG sebagai kurir spesial dari sindikat narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.