WARTABANJAR.COM – Pemerintah daerah diminta segera mempercepat alokasi anggaran, untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah guna mengantisipasi rencana percepatan Pilkada Serentak 2024.
“Itu yang menjadi tugas kami sekarang di Kementerian Dalam Negeri. Kemarin Pak Menteri (Tito Karnavian) sudah mengingatkan di beberapa forum-forum pertemuan, di Bali kemarin beliau mengingatkan, kemarin pada rapat inflasi juga beliau mengingatkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Dijelaskannya, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur tentang percepatan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca Juga
Kebakaran Lahan di Jalan Bandara Syamsudin Noor
“Apabila perppu tersebut disahkan maka pilkada yang dijadwalkan pada November 2024 akan dipercepat menjadi September 2024,” ujar Benni.







