WARTABANJAR.COM, SATUI – Unit reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Provinsi Gang Perjuangan RT 10 RT 11 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Jonser Sinaga mengatakan, korban Muhammad Ramadani (30).
Kejadiannya berawal pada Jumat tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Provinsi Gang Perjuangan RT 10 RW 11 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui atau dirumah korban. Saat itu korban sedang rebahan di dalam kamar kemudian melihat teralis jendela yang terbuat dari kayu telah terpotong, kemudian dirinya mengecek jendela tersebut dan mengecek sekeliling dalam rumah dan menemukan bahwa uang tunai dengan total sebesar Rp 30 juta yang tersimpan ditumpukkan baju didalam lemari kamar, didalam laci meja rias dan di dalam laci rak ruang tamu telah hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut.







