Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman mengaku prihatin atas keluhan pedagang-pedagang kecil tersebut. Terlebih pungutan yang dilakukan tanpa dasar maka masuk kategori pungutan liar (Pungli).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana juga langsung menelusuri informasi tersebut.
“Setelah dapat kabar itu saya langsung menurunkan beberapa anak buah untuk melakukan pengecekan dan mencari data,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (12/9/2023) siang.
Terkait ‘oknum’ yang menarik pungutan sewa tersebut, Nyoman Yudiana akan menindak tegas apabila ada hubungannya dengan Dinas Perhubungan.
“Kalau oknum itu berasal dari Dishub, maka tunggu saja sanksinya. Jika oknum berasal dari pengelola parkir, maka akan saya kenakan SP 1,” tegasnya. (tim)
Baca Juga : Aset Terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama di Banjarmasin Senilai Rp43 Miliar, Ini Daftarnya
Editor : Hasby







