Aset Terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama di Banjarmasin Senilai Rp43 Miliar, Ini Daftarnya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika dan TPPU Jaringan Fredy Pratama, di Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatam Banjarmasin Tengah, Selasa (12/9) sore.

Kegiatan tersebut dilakukan secara bersamaan secara virtual dengan konferensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, yang didimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dan dihadiri oleh para tamu undangan.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama operasi Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan Instansi Terkait.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Narkotika Internasional Fredy Pratama di Depan Restoran Shanghai Palace Banjarmasin

Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, Ernesto Saeser mengungkapkan, untuk TPPU di Kalsel, tersangknya adalah S, yaitu pemilik rumah makan Shanghai Palace.

“Untuk yang diamankan itu ada 14 aset yang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah, sedangkan harta yang bergerak itu ada 4 buah mobil mewah, dan sebuah sepeda motor gede,” ungkap Wadir, kepada awak media.