Disdikbud Kalsel Wajibkan Siswa Pakai Masker di Sekolah

WARTABANJAR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan surat edaran agar siswa mengenakan masker di sekolah.

Edaran ditujukan kepada seluruh warga sekolah untuk memakai masker sebagai alat penutup hidung dan mulut seiring dengan kualitas udara Kalsel yang memburuk.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun mengungkapkan edaran bersifat wajib dilaksanakan bagi satuan pendidikan yang lokasinya berada di daerah terdampak Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Baca Juga

Aset Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 10,5 T

“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.3/218/DISDIKBUD/2023 tentang penanganan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dampak karhutla,” ucapnya, di Banjarbaru, Selasa (12/9/2023).

Ia pun mengimbau kepada satuan pendidikan agar dapat memberdayakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menyediakan masker, obat-obatan, maupun perlengkapan atau pertolongan pada kejadian yang diakibatkan Karhutla.

Pihaknya mengatakan, pemberdayaan UKS ini bertujuan sebagai mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang lebih fatal bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

“Kami pun meminta satuan pendidikan terdampak karhutla, agar melakukan upaya pengisolasian ruang kelas dari asap. Bisa menggunakan alat penyaring udara dan sejenisnya, sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” terangnya.