WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama.
Jaringan ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada memaparkan, pihaknya aka memiskinkan para tersangka penyidik mengenakan pasal TPPU dan menyita sejumlah aset.
Disebutkannya, hingga kini masih terdapat aset yang berada di Thailand tengah dalam proses penyitaan.
“Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp10,5 triliun,” ujar Kabareskrim.
Sementara itu, Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang turut hadir dalam konferensi pers Bareskrim, membeberkan hasil penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Penelusuran itu dilakukan sejak 2013 hingga 2023.







