Pemerintah Dukung Dimajukannya Pendaftaran Capres dan Cawapres

WARTABANJAR.COM – Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimajukan menjadi 10–16 Oktober 2023.

Pemerintah mendukung rencana percepatan pendaftaran capres dan cawapres. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

“Enam hari saja. Ngapain ribut-ribut. Cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat, coblosannya tetap 14 Februari (2024),” kata Mahfud dikutip Minggu (10/9).

Baca Juga

Pelaku Penganiayaan di Pasar Antasari Melarikan Diri

Mahfud mengatakan, bahwa masa pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan 19 Oktober-25 November 2023 terlalu lama, sehingga menimbulkan pertengkaran dalam penentuan calon yang akan maju.

“Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar,” kata Mahfud.

Dia menyatakan, hal itu merespons pemajuan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

“Ini draft karena keputusan perubahan jadwal, tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), KPU, Bawaslu. Ini saja ketemu, sudah setuju,” katanya.

Mahfud mengajak semua pihak untuk menyukseskan pemilu sebagai amanah dari Tuhan.