WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Empat pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tiga pria ditangkap karena menjual obat obatan terlarang, dan satunya lagi adalah tersangka pengedar sabu-sabu.
Para pelaku tersebut diringkus oleh petugas gabungan kepolisian wilayah Polres Tabalong.
Ketiga pelaku penjual obat obatan atas nama NA (28) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Aya, RM (22) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, MA (28) warga Desa Tanta Kecamatan Tanta, dan satu pelaku sabu-sabu atas nama DI (43) warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya.
Baca juga: Cak Imin Ungkap Bupati Sukamta yang Larang Dirinya Buka MTQ Internasional di Tanah Laut
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Wakapolres Kompol Taufiq Arifin SHut SIK mengatakan keempat pelaku ditangkap pada waktu dan tempat kejadian yang berbeda yaitu tanggal 24, 25, dan 31 Agustus 2023 dan untuk tempat kejadian di Kecamatan Muara Uya, Haruai, dan Kelurahan Mabuun.
Barang bukti yang di amankan dari keempat pelaku yaitu sebanyak 13.220 butir obat Dextro, 10.561 obat Yurindo dan 6 bungkus plastik klip yang berisi Sabu-sabu seberat 23,81 gram.
Ancaman hukumnya pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 45/35 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp 5 miliar dan untuk ancaman pelaku (DI) disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Peternakan Babi Dekat Permukiman Dikeluhkan Warga Kota Banjarbaru