Data Sementara 3 Korban Sodomi Guru Ngaji di Kertak Hanyar

“Dari keterangan pelapor A, pelaku sudah menjalankan perbuatan lebih dari 10 kali terhitung dari tahun 2022 hingga 1 Agustus 2023,” ujarnya lagi.

Dari keterangan yang dihimpun oleh wartabanjar.com, pelaku masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar dan belum berada di Polres Banjar dan jumlah korban masih dalam tahap penyelidikan.

“Pelaku masih ditangani Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar dan jumlah korban sementara ini ada tiga orang,” sambung AKP H Suwarji lagi.

Polres Banjar pun memastikan kasus terus berjalan dan pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum dengan tegas, memastikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan anak-anak di wilayah ini. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” pungkasnya.(nurul octaviani)

Editor Restu