Geger Penangkaran Buaya Ilegal di Ogan Komering Ilir, Ada 58 Buaya

WARTABANJAR.COM – Penangkaran buaya ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dibongkar pihak kepolisian.

Terdapat 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi dan berhasil diamankan tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran.

Yakni A (73), S (48) dan SM (43) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.

Baca Juga

Laka di Jalan A Yani km 1 Banjarmasin, 1 Korban Tewas

“Terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, dikutip Minggu (26/8/23).