WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, kini telah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus narkotika jenis sabu.
Saat ini Polri tengah mempersiapkan proses administrasi daripada pemecatan terhadap Teddy Minahasa.
“Dalam proses (administrasi pemecatan),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Jumat (25/8/2023).
Adapun proses administrasi yang dimaksudkan tersebut yakni surat pemecatan Teddy Minahasa sebagai anggota Polri.
Baca juga: Donald Trump Unggah Fotonya sebagai Narapidana dengan Nomor PO1135809, Tanpa Senyum
Nantinya apabila berkas administrasi tersebut rampung akan dikirimkan ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).







