WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemberangkatan sembilan orang tenaga kerja Indonesia (TKI) _sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI)_ ilegal berhasil digagalkan.
Penggagalan sembilan TKI ilegal itu, berkat kerja sama Polres Metro Jakarta Selatan dengan BP2MI.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang masing-masing berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38).
“Kami bersama-sama dengan BP2MI menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon PMI ke luar negeri. diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Banjar Bersholawat Bersama Habib Syech, Satlantas Gunakan Sistem Seleksi
“Kami juga telah mengamankan tiga orang tersangka,” sambungnya.
Ade Ary menjelaskan, untuk tersangka MR dan AKR ditangkap di Apartemen Kalibata City pada Rabu (19/7). Sedangkan, dua pelaku lainnya ditangkap di Sleman dan Yogyakarta.







