WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mulai bulan depan, September, tiap Kamis seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pemko Banjarmasin diminta mengenakan busana adat Banjar.
Namun, untuk menyesuaikan aktivitas ASN maka busana adat yang dikenakan bersifat simpel dan sederhana asal tetap bernuansa Banjar.
Bagi ASN pria mengenakan kemeja lengan panjang, di celana dipasang kain sasirangan sebagai sabuk dan menggunakan penutup kepala khas Banjar, yakni laung.
Sedangkan ASN perempuan, mengenakan baju kurung atau kebaya dipadu rok sasirangan dengan penutup kepala dilengkapi di bagian kepala, mengenakan kerudung atau jilbab.
Arahan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin, Nomor 100.3.4.3/254/ORG Tahun 2023 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional di lingkungan Pemko Banjarmasin.
SE itu dikeluarkan pada Selasa, 22 Agustus tadi. Ditujukan kepada seluruh ASN, non ASN, dan karyawan BUMD di lingkungan Pemko Banjarmasin. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi