WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemberangkatan sembilan orang tenaga kerja Indonesia (TKI) _sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI)_ ilegal berhasil digagalkan.
Penggagalan sembilan TKI ilegal itu, berkat kerja sama Polres Metro Jakarta Selatan dengan BP2MI.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang masing-masing berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38).
“Kami bersama-sama dengan BP2MI menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon PMI ke luar negeri. diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Banjar Bersholawat Bersama Habib Syech, Satlantas Gunakan Sistem Seleksi
“Kami juga telah mengamankan tiga orang tersangka,” sambungnya.
Ade Ary menjelaskan, untuk tersangka MR dan AKR ditangkap di Apartemen Kalibata City pada Rabu (19/7). Sedangkan, dua pelaku lainnya ditangkap di Sleman dan Yogyakarta.
Selain mengamankan empat tersangka, lanjut Ary, juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari belasan paspor hingga tiket pesawat dengan tujuan Jepang.
“Kami amankan adalah tiket pesawat tujuan Jepang dan beberapa paspor atas nama korban. Kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit HP milik tersangka. Ini barang bukti dari Apartemen Kalibata,” ucapnya.
“Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada SIUP, lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya,” imbuhnya.