Tergiur Jutaan Rupiah Dua Selebgram Promosikan Judi Online, Berujung Penjara

Selain AF, polisi juga mengamankan satu selebgram lainnya berinisial DS, juga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial mereka.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di kediaman masing-masing di Kota Bandung.

“Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas promosi judi online di akun Instagram,” ungkap Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan kepada media dalam rilis di Mapolrestabes, Kota Bandung, pada Rabu (23/8/2023).

Para selebgram ini mendapatkan bayaran yang signifikan dari promosi situs judi online, dengan pendapatan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulannya.

Akibat perbuatan tersebut, kedua selebgram ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi