“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil 3 hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku ditembak di tempat karena berusaha melawan petugas.
“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya,” jelasnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan Undang-Undang Darurat No 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(rilis)
Editor Restu






