Penggunaan sepeda listrik yang tepat sesuai aturan PERMENHUB Nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik dan alat transportasi sejenisnya harus digunakan lajur dan kawasan khusus serta untuk anak di bawah 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa.
“Untuk lajur khusus seperti lajur sepeda yang telah disediakan, kalau kawasan khusus seperti permukiman, perkantoran dan harus didampingi oleh orang dewasa apabila yang mengendarai anak di bawah umur,” tutup Iptu Eko Guntar. (nurul octaviani)
Baca Juga
Warga Jalan Padat Karya Geger Ada Ular di Toko Kue
Editor Restu







