Di Hari Kemerdekaan RI, Ferry Irawan Menghirup Udara Bebas

    WARTABANJAR.COM, KEDIRI Ferry Irawan akhirnya dapat meghirup udara setelah keluar dari Lapas Kediri, Jawa Timur.

    Ferry yang ditahan dan menjadi narapida atas kasus KDRT terhadap istriya, Venna Melinda, mendapat remisi atau potongan masa tahanan tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia.

    Ferry mendekam di penjara sejak bulan Janurari 2023 lalu.

    “Saat ini Pak Ferry sudah dinyatakan bebas, sebagai orang yang Merdeka tentu punya hak untuk kembali ke masyarakat,” pengacara Ferry Irawan, ujar Jeffry Simatupang, Kamis (17/8/2023).

    Baca juga: Konvoi 17 Bajaj Gas ‘Kemerdekaan’ Dicat Merah Keliling Jakarta Pusat

    Jeffry berharap, masyarakat bisa menerima kembali Ferry Irawan terutama dalam profesinya sebagai seorang artis atau publik figur.

    “Sekali lagi, kami meminta masyarakat menerima Pak Ferry untuk menjalani proses kehidupan yang normal kembali di tengah-tengah masyarakat. Itu aja, dan tidak ada lagi yang boleh mengatakan Pak Ferry ini seorang penjahat yang melakukan tindak pidana KDRT berat,” tutup Jeffry. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Drakor The Trauma Code: Heroes on Call Trending di 26 Wilayah, Nomor 1 di 3 Negara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI