WARTABANJAR.COM, KEDIRI – Ferry Irawan akhirnya dapat meghirup udara setelah keluar dari Lapas Kediri, Jawa Timur.
Ferry yang ditahan dan menjadi narapida atas kasus KDRT terhadap istriya, Venna Melinda, mendapat remisi atau potongan masa tahanan tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Ferry mendekam di penjara sejak bulan Janurari 2023 lalu.
“Saat ini Pak Ferry sudah dinyatakan bebas, sebagai orang yang Merdeka tentu punya hak untuk kembali ke masyarakat,” pengacara Ferry Irawan, ujar Jeffry Simatupang, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Konvoi 17 Bajaj Gas ‘Kemerdekaan’ Dicat Merah Keliling Jakarta Pusat
Jeffry berharap, masyarakat bisa menerima kembali Ferry Irawan terutama dalam profesinya sebagai seorang artis atau publik figur.
“Sekali lagi, kami meminta masyarakat menerima Pak Ferry untuk menjalani proses kehidupan yang normal kembali di tengah-tengah masyarakat. Itu aja, dan tidak ada lagi yang boleh mengatakan Pak Ferry ini seorang penjahat yang melakukan tindak pidana KDRT berat,” tutup Jeffry. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi